Selain barang bukti yang diamankan petugas, pelaku mengaku masih ada barang bukti lain berupa lima ponsel dan baju curian di wilayah Kota Atambua, Kota Kefa, dan Kota Soe.
Barang itu disimpan di rumahnya, Desa Inggreo, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk Saat Jam Belajar, Robohkan Tembok dan Pagar Sekolah
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. saat ini, pelaku ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.