Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.
Keluarga Bengkok telah menunjuk pengacara untuk membantunya. Namun pada putusan Pengadilan Negeri Praya, Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.
Menanggapi persoalan lahan ini, Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Amaq Bengkok merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC yang saat ini masih dalam proses pengadilan.
"Lahan yang diklaim tersebut adalah lahan HPL ITDC, di mana saat ini proses pengadilan masih berjalan," kata Esther, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021).
Esther mengimbau agar warga yang mempunyai kepentingan dalam hal lahan tersebut mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk itu, kami mengimbau agar semua pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Esther.
Sementara itu kuasa hukum Amaq Bengkok, Zabur mengaku telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Mandalika, Legenda Sang Putri dan Kisah Mereka yang Bertahan di Sekitar Sirkuit MotoGp
Ia juga akan melayangkan protes karena ITDC membangun di atas lahan yang masih dalam proses hukum.
“Kita tidak tidak memberikan izin kalau tidak ada titik temu penyelesaiannya, tidak boleh ITDC melanjutkan pembangunannya, karena masih ada sengketa, ini putusannya belum inkrah,” kata Zabur, Minggu (24/10/2021)
Walau kasus itu dalam proses hukum, Zabur berharap perkara itu bisa diselesaikan secara perdamaian.
“Biarpun masih berlanjut, kita harap sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, tidak ada yang disulitkan dalam hal ini menempuh jalur yang terbaik,” kata Zabur.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.