Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amaq Bengkok Menunggu Kepastian Tanah Miliknya di Pinggir Pagar Sirkuit Mandalika yang Jadi Sengketa

Kompas.com - 19/11/2021, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Amaq Bengkok, warga Dusun Ebunut, Desa Kuta, Lombok Tengah masih bertahan tinggal di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika.

Ia enggan pindah karena masih bersengketa dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang kawasan.

Amaq Bengkok tinggal di rumah sederhana bersama sang istri, Yamin dan anaknya yang masih duduk di bangku SD, Desi.

Rumah mereka berada sekitar 100 meter dari proyek pengerjaan Sirkut Mandalika. Dari rumah Amaq Bengkok terlihat jelas sebuah bukit dengan logo bertuliskan MGPA, singkatan dari Mandalika Grand Prix Association.

Baca juga: Warga Tanam Kedelai di Pinggir Pagar Sirkuit Mandalika di Lahan yang Masih Sengketa

Tanam kedelai di pingir pagar Sirkuit Mandalika

suasana menanam kedelai di lahan yang diklaim Amaq BengkokKOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana menanam kedelai di lahan yang diklaim Amaq Bengkok
Hari ini, Selasa (17/11/2021) sore terlihat delapan ibu-ibu sedang melubangi tanah untuk menanam kedelai.

Mereka menanam kedelai di lahan Amaq Bengkok yang berhadapan langsung dengan pagar Sirkuit Mandalika Service Road.

Pemandangan tersebut dilatarnelakangi dengan logo Mandalika Grand Prix Asossation (MGPA) yang terpampang besar di bukit yang tak jauh dari lokasi bekerja.

Hari itu Amaq Bengkok sedang menanam satu kwintal benih kedelai. Ia meminta bantuan para ibu itu untuk menanam.

Baca juga: Bertahan di Kawasan Sirkuit Mandalika, Amaq Bengkok: Mau Tidak Mau Harus Tinggal di Sini karena Belum Dibayar...

Delapan ibu-ibu yang membantu dirinya menanam kedelai masing-masing mendapatkan bayaran Rp 35.000.

"Upahnya Rp 35.000 per orang untuk per harinya. Ada 8 orang yang bekerja tadi, jadi ada sekitar Rp 250.000 lebih untuk mengupah mereka," ungkap Amaq Bengkok.

Ia berharap hasil tanamannya kelak dapat dijualnya dengan harga tinggi, agar bisa menghidupi anak dan istrinya yang masih tinggal di rumah bekas gusuran akibat pembangunan Sirkuit Mandalika.

"Mudah-mudahan tanaman ini besok subur, berhasil panen agar dapat beli beras dan uang saku anak sekolah," ungkap Amaq Bengkok.

Baca juga: Cerita Amaq Bengkok Bertahan di Gubuk Reyot Tak Jauh dari Sirkuit Mandalika: Karena Belum Dibayar...

Dia mempunyai lahan seluas 1,5 hektare, yang merupakan warisan sang ayahnya bernama Aluh.

Ia tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Dari tanah peninggalan orangtuanya itu ia biasa menanam kacang-kacangan dan umbi-umbian untuk hidup bersama keluarga.

Sebagain tanahnya masuk lintasan sirkuit

Amaq Bengkok saat ditemui kompas.com, sedang duduk di sebuah gazebo, sambil melihat pembangunan sirkuit MotoGP MandalikaKOMPAS.COM/IDHAM KHALID Amaq Bengkok saat ditemui kompas.com, sedang duduk di sebuah gazebo, sambil melihat pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika
Kini, tanah seluas 1,5 tersebut sebagiannya telah terpakai masuk menjadi lintasan sirkuit. Sisanya yang ada di luar pagar digunakan ia tinggal dan ladang menanam kedelai.

Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.

Keluarga Bengkok telah menunjuk pengacara untuk membantunya. Namun pada putusan Pengadilan Negeri Praya, Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.

Menanggapi persoalan lahan ini, Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Amaq Bengkok merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC yang saat ini masih dalam proses pengadilan.

Baca juga: Kisah Amaq Kangkung Bertahan di Sirkuit Mandalika dengan Rumah Seadanya: Merasa Tak Pernah Jual Tanah

"Lahan yang diklaim tersebut adalah lahan HPL ITDC, di mana saat ini proses pengadilan masih berjalan," kata Esther, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Esther mengimbau agar warga yang mempunyai kepentingan dalam hal lahan tersebut mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk itu, kami mengimbau agar semua pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Esther.

Sementara itu kuasa hukum Amaq Bengkok, Zabur mengaku telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Mandalika, Legenda Sang Putri dan Kisah Mereka yang Bertahan di Sekitar Sirkuit MotoGp

Ia juga akan melayangkan protes karena ITDC membangun di atas lahan yang masih dalam proses hukum.

“Kita tidak tidak memberikan izin kalau tidak ada titik temu penyelesaiannya, tidak boleh ITDC melanjutkan pembangunannya, karena masih ada sengketa, ini putusannya belum inkrah,” kata Zabur, Minggu (24/10/2021)

Walau kasus itu dalam proses hukum, Zabur berharap perkara itu bisa diselesaikan secara perdamaian.

“Biarpun masih berlanjut, kita harap sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian, tidak ada yang disulitkan dalam hal ini menempuh jalur yang terbaik,” kata Zabur.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com