KUPANG, KOMPAS.com - AT (42), petani asal Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tewas dikeroyok warga, ternyata merupakan mantan narapidana kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Kamis (18/11/2021) sore.
Randy menyebut, TA merupakan bekas narapidana yang sudah bebas dan selesai menjalani hukuman pada Mei 2021.
Waktu itu, lanjut Randy, TA dilaporkan ke polisi oleh Akolina Sole Paut (60), ibu rumah tangga yang juga tetangganya.
Pada Mei 2020, Akolina melaporkan korban ke Polsek Fatuleu terkait kasus pengancaman dan perusakan rumah.
Baca juga: Pria di Kupang Dianiaya hingga Babak Belur Saat Pesta di Rumah Kades, Polisi Buru Pelaku
"TA pun diproses hukum dan menjalani hukuman penjara selama sekitar satu tahun di Lapas Kupang," ungkap Randy.
Randy menduga, TA mengejar Akolina pada Rabu (17/11/2021) malam, karena sakit hati pernah dilaporkan ke polisi dan masuk penjara.
TAr mengejar Akolina Sole Paut sambil memegang sebilah parang dan batang kayu. Akolina yang ketakutan kemudian menyelamatkan diri dan berteriak minta tolong.
Akolina berlari ke rumah Bernadus Tanau yang berada di sebelah rumahnya.
Melihat Akolina sedang dikejar oleh AT, maka warga yang saat itu sedang berada di rumah Bernadus Tanau berusaha melerai.
Di rumah itu, ada enam warga, yakni Bernadus Tanau, Sadrak Sole, Yonathan Tanau, Fredik Paut, Urbanus Paut, dan Yahuda Tanau.
Keenam warga ini mencoba menegur dan melerai agar TA tidak mengejar Akolina.
Namun, TA yang sedang memegang parang dan kayu dengan membabi buta membacok enam warga tersebut.
Akibatnya, enam warga tersebut ada yang mengalami luka bacok dan dipukul batang kayu.
Tidak terima dengan perlakuan TA, beberapa warga yang diduga keluarga dari enam warga membalas mengejar.
TA berlari masuk ke dalam rumahnya. TA akhirnya dikeroyok hingga meninggal dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Baca juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk Saat Jam Belajar, Robohkan Tembok dan Pagar Sekolah
Kasus itu lalu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang. Usai menerima laporan, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk olah tempat kejadian perkara.
Mayat TA dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum luar dan otopsi.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi mata.
"Saat ini, dua orang pelaku telah diamankan yakni KF (38) dan ST (35), untuk proses hukum lebih lanjut," kata Randy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.