Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik mengatakan, pelaku sudah lama tinggal di rumah bibinya di Kecamatan Kalidoni, Palembang sehingga korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap pelaku
Saat akan ditangkap, Febry hendak kabur dari kediaman bibinya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ia diperintahkan seseorang untuk mengambil uang milik korban.
Namun, dari seluruh rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada, aksi itu ia lakukan seorang diri.
“Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra| Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.