Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria yang Kuras Tabungan Bibinya hingga Puluhan Juta: Uangnya untuk Main Judi Slot dan Beli HP

Kompas.com - 16/11/2021, 16:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kecanduan judi online, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Febry Perdana (29), nekat menguras tabungan bibinya, Mala Yanti (48) hingga mencapai Rp 48 juta.

Kepada polisi, Febry mengaku mengambil uang milik bibinya karena kartu ATM-nya tergeletak di atas meja.

Selain itu, ia juga mengaku mengatahui nomor pin-nya karena sebelumnya sempat dipercaya oleh bibinya untuk mengambil uang.

“Saya pernah disuruh ambil uang jadi tahu PIN-nya. Awalnya saya tidak mengira ketahuan, karena dia selalu percaya sama saya,” kata Febry saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Kalidoni, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Valencya: Saya Enggak Nyangka

Kata Febry, ia mengambil uang milik bibinya secara bertahap, uang yang ia ambil digunakannya untuk bermain judi slot dan membeli hanphone.

“Saya ambil secara bertahap, kadang Rp 10 juta. Saya sudah lama tinggal numpang hidup di sana. Uangnya untuk main judi slot dan beli handphone,” ungkapnya.

Baca juga: Kecanduan Judi, Pria di Palembang Kuras Tabungan Bibinya hingga Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu, Kapolsek Kalidoni AKP Irwan Sidik mengatakan, pelaku sudah lama tinggal di rumah bibinya di Kecamatan Kalidoni, Palembang sehingga korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap pelaku

Saat akan ditangkap, Febry hendak kabur dari kediaman bibinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ia diperintahkan seseorang untuk mengambil uang milik korban.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Namun, dari seluruh rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada, aksi itu ia lakukan seorang diri.

“Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra| Editor : I Kadek Wira Aditya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com