PALEMBANG, KOMPAS.com - Upaya Wisnu Gilang Saputra (22) untuk menghilangkan jejak aksi penjambretan yang dilakukannya berakhir sirna.
Ia yang kabur usai menyebabkan korbannya mengalami patah tulang menjadi gagal setelah ia lebih dulu ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.
Wisnu ditangkap polisi saat hendak menjual motor yang ia gunakan untuk menjambret ke kawasan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Sabtu (13/11/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kejadian itu berawal pada Jumat (12/11/2021) saat korban Febri Tri Rahmawati (28) sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Pertahanan IV, Keluarahan 16 Ilir, Kecamatan Sebrang Ulu II.
Baca juga: Aniaya Korbannya Pakai Celurit, Dua Begal Sadis di Karawang Ditangkap Polisi
Melihat korban hanya seorang diri, Wisnu langsung memepet sepeda motor Febri dan menarik tas milik korban sampai akhirnya terjatuh.
“Akibat kejadian itu korban mengalami patah tulang di lengan karena terjatuh dari motor,” kata Tri kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung berupaya menolong korban dan membawanya ke rumah sakit.
Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Tabrak Pemotor dari Belakang di Palembang, Pengendara Tewas
Lantas, polisi yang mendapatkan laporan langsung ke lapangan dan melakukan penylidikan.
Hasilnya, petugas mendapatkan rekaman kamera CCTV yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Di sanalah identitas Wisnu terungkap dan langsung dilakukan pengejaran.
Wisnu yang mengetahui dirinya telah menjadi buronan, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan menjual motor yang ia gunakan dalam beraksi ke kawasan Pemulutan.
Namun, polisi yang telah lebih dulu mengetahui keberadaannya langsung menangkap tersangka.
Saat ditangkap, Wisnu sempat berupaya melawan petugas sampai akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
“Tersangka mengaku ingin menghilangkan jejak sehingga menjual motor yang digunakan seharga Rp 4 juta. Dalam aksinya tersangka ini seorang diri,” ujarnya.
Atas perbutannya, Wisnu terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
“Kita akan kembangkan apakah tersangka ini sudah beraksi lebih dari satu kali,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.