Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Ini Alasan Guru SMP di Alor Aniaya Muridnya hingga Tewas

Kompas.com - 14/11/2021, 07:14 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah menetapkan SK (40), guru SMP Negeri di Alor, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka karena menganiaya muridnya, MM (13) hingga tewas, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, penganiayaan itu terjadi karena korban tidak membawa modul bahasa Inggris.

"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) malam.

SK, kata Agustinus, merupakan guru bahasa Inggris di SMP tersebut.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Pengusaha Jambi Beri Kado Ria Ricis Senilai Rp 10 Miliar | Pajero Dikejar Debt Collector

Selain itu, sambung Agustinus, alasan lain yang jadi pemicu SK melakukan penganiayaan itu MM tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran berlangsung.

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, SK melakukan penganiayaan terhadap muridnya seacara berulang kali.

Baca juga: Gara-gara Tak Bawa Fotokopi Modul Bahasa Inggris, Murid SMP di Alor Dianiaya Guru hingga Tewas

Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021). Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya. Tindakan itu dilakukan pelaku satu kali.

Kemudian, pada Senin (11/10/2021) tersangka menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali pada.

Terakhir, korban memukul betis kanan korban menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari pada Senin (18/10/2021).

Baca juga: Detik-detik Ayla yang Dikemudikan Debt Collector Kejar Pajero hingga Terlibat Kecelakaan di Purwokerto

Usai dipukul, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya. Pada 23 Oktober, korban mengalami demam tinggi.

Orangtua kandung dan orangtua angkat korban lalu melarikannya ke Puskesmas Lantoka untuk diperiksa.

"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan akhirnya meninggal. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Baca juga: Kasus Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Guru di Alor, Pelaku Beberapa Kali Pukul Korban

Kata Agustinus, penganiayaan yang dilakukan SK tidak hanya dilakukan terhadap MM, namun juga terhadap beberapa korban lain.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, kata Agustinus, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh korban.

Atas perbuatannya, SK diejrat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Guru di Alor Akui Pukul Muridnya hingga Tewas karena Tak Kerjakan Tugas, Teman Sekelas Korban Jadi Saksi

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contra Flow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contra Flow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Viral, Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Viral, Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com