KUPANG, KOMPAS.com - Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, telah menetapkan SK (40), guru salah satu SMP di Alor karena diduga menganiaya siswanya MM (13), hingga tewas.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas mengatakan, polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus itu.
Saksi itu terdiri dari pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, seorang guru SMP, dan orangtua korban.
"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ujar Agustinus kepada Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Pelaku beberapa kali pukul korban
Agustinus menyebut, SK merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut. SK beberapa kali memukul korban saat bertugas sebagai guru piket pada Senin dan Jumat.
Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021). Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya. Tindakan itu dilakukan pelaku satu kali.
Lalu, tersangka juga menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali pada Senin (11/10/2021).
Terakhir, korban memukul betis kanan korban menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari pada Senin (18/10/2021).
Usai dipukul, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya kepada ZL. Pada 23 Oktober, korban mengalami demam tinggi.
Orangtua kandung dan orangtua angkat korban lalu melarikannya ke Puskesmas Lantoka untuk diperiksa.
"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan akhirnya meninggal. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian," ujar Agustinus.