Salin Artikel

Terungkap, Ini Alasan Guru SMP di Alor Aniaya Muridnya hingga Tewas

KOMPAS.com - Setelah menetapkan SK (40), guru SMP Negeri di Alor, Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka karena menganiaya muridnya, MM (13) hingga tewas, fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, penganiayaan itu terjadi karena korban tidak membawa modul bahasa Inggris.

"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," kata Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas kepada Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) malam.

SK, kata Agustinus, merupakan guru bahasa Inggris di SMP tersebut.

Selain itu, sambung Agustinus, alasan lain yang jadi pemicu SK melakukan penganiayaan itu MM tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran berlangsung.

"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.

Agus menjelaskan, SK melakukan penganiayaan terhadap muridnya seacara berulang kali.

Kejadian pertama, kata Agustinus, terjadi pada Senin (4/10/2021). Saat itu, pelaku mengetuk kepala korban dengan kepalan tangan kanannya. Tindakan itu dilakukan pelaku satu kali.

Kemudian, pada Senin (11/10/2021) tersangka menendang korban di bagian punggung sebanyak satu kali pada.


Terakhir, korban memukul betis kanan korban menggunakan bambu bulat sebesar ibu jari pada Senin (18/10/2021).

Usai dipukul, korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya. Pada 23 Oktober, korban mengalami demam tinggi.

Orangtua kandung dan orangtua angkat korban lalu melarikannya ke Puskesmas Lantoka untuk diperiksa.

"Baru pada tanggal 25 Oktober 2021, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kalabahi dan akhirnya meninggal. Kasus itu lalu dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.

Kata Agustinus, penganiayaan yang dilakukan SK tidak hanya dilakukan terhadap MM, namun juga terhadap beberapa korban lain.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, kata Agustinus, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh korban.

Atas perbuatannya, SK diejrat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

(Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/14/071413378/terungkap-ini-alasan-guru-smp-di-alor-aniaya-muridnya-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke