Padahal, saat korban melakukan pembayaran kepada pelaku, proses pemberkasan pembelian unit sepeda motor itu berisi surat penulasan palsu alias fiktif.
"Jadi, para customer-nya yang beli sepeda motor secara cash tidak boleh bayar ke dealer. Pepaku datang ke rumah korban. Setelah uang dibayar tunai, pelaku nyicil ke dealernya, itu tanpa pengetahuan si pembeli," ujar dia.
Pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku sudah melakukan praktik manipulasi itu kepada 30 orang, yang berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Hal itu dibuktikan dari adanya laporan polisi (LP) yang dibuat para korban di berbagai markas kepolisian, baik Surabaya dan Gresik.
Sedangkan, jumlah korban yang melapor di SPKT Polsek Wiyung, terdapat empat orang dengan nilai kerugian Rp 385 juta.
"Keseluruhan korban kurang lebih 30 orang. Laporan tersebar di banyak polsek, seperti Polsek Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga ada," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer per Jam
Ia menambahkan, tersangka bekerja sebagai dealer sepeda motor sejak 2016 lalu dengan status pegawai kontrak.
Adapun kejahatan yang dilakukannya baru dilakukan pada 2020 lalu hingga akhirnya tertangkap.
Pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan uang korban disebut karena alasan ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.