Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer Per Jam

Kompas.com - 11/11/2021, 15:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.

Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Kecepatan tersebut, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Latif pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, Latif mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orangtuanya.

Unggahan Insta Story tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan, tetapi unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh tersangka.

Dalam Insta Story yang sempat dihapus itu menunjukkan video tersangka tengah membawa mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.

Saat membuat Insta Story itu terlihat Joddy memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 kilometer per jam.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Instastory, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

 

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Joddy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara dan pemeriksaan. 

Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Pemuda Lombok Tengah Raih Gelar Doktor di Amerika | Eri Cahyadi  Kenang Momen Kebersamaan dengan Whisnu Sakti Buana

[POPULER NUSANTARA] Pemuda Lombok Tengah Raih Gelar Doktor di Amerika | Eri Cahyadi Kenang Momen Kebersamaan dengan Whisnu Sakti Buana

Regional
Dimulai dari Sektor Pendidikan, Begini Upaya Bupati Talaud Dorong Pembangunan di Wilayahnya

Dimulai dari Sektor Pendidikan, Begini Upaya Bupati Talaud Dorong Pembangunan di Wilayahnya

Regional
Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades

Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades

Regional
Viral, Ibu Hamil Meninggal Saat Melahirkan di Muratara, Suami Sebut Bidan dan Perawat Pilih Tidur

Viral, Ibu Hamil Meninggal Saat Melahirkan di Muratara, Suami Sebut Bidan dan Perawat Pilih Tidur

Regional
Gerebek dan Cabuli Remaja 13 Tahun yang Sedang Pacaran, Pria di Kalbar Ditangkap

Gerebek dan Cabuli Remaja 13 Tahun yang Sedang Pacaran, Pria di Kalbar Ditangkap

Regional
Demi Kuasai Perhiasan Emas, Anak di Morowali Sulteng Bunuh Ibunya yang Renta

Demi Kuasai Perhiasan Emas, Anak di Morowali Sulteng Bunuh Ibunya yang Renta

Regional
Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Pria di Kupang Perkosa Siswi SMP, Aksinya Kepergok Istri

Regional
Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Asap Pembakaran Sampah Kepung Pemukiman di Kabupaten Tangerang, Warga Terserang Penyakit dan Mengungsi

Regional
Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Ditinggal Sopir Tak Pakai Rem Tangan, Mercedez Benz Terjun ke Sungai di Kota Batu, 2 Penumpang Luka-luka

Regional
Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Soal Status Caleg Mantan Walkot Lhokseumawe, Tersangka Korupsi RS Arun, Ini Penjelasannya

Regional
Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Sungai di Banyumas Mulai Mengering, Warga Manfaatkan untuk Tanam Sayuran

Regional
Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Pasang Boneka Pocong di Pinggir Jalan, 4 Bocah di Batam Mengaku Iseng, Videonya Viral

Regional
ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

ASN di Mamuju Sulbar Tipu Puluhan Warga, Kerugian Capai Rp 700 Juta

Regional
Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Cerita Ridwan Kamil Cari Emak-emak Berdaster Biru Usai Tinjau Tol Truk Tambang di Bogor

Regional
Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Cegah Rabies, Warga Satu Desa di TTS Diwajibkan Ikat Anjing Peliharaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com