Salin Artikel

Sales Dealer Sepeda Motor di Surabaya Gelapkan Uang Klien Rp 385 Juta, 30 Orang Jadi Korban

Perempuan asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dibekuk karena diduga melakukan penipuan kepada 30 orang.

Gelapakan uang pembeli sepeda motor

Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya Kompol Parmiatun mengatakan, pelaku diduga telah menggelapkan uang para klien atau pembeli sepeda motor di dealer sepeda motor tempat tersangka bekerja.

Menurut Parmiatun, pelaku diduga sengaja memanipulasi pembukuan proses pembayaran pembelian sepeda motor milik kliennya.

"Jadi klien yang sejak awal membeli sepeda motor secara cash, berkas pembukuan pembayarannya dimanipulasi sebagai pembeli secara kredit (mencicil)," kata Parmiatun dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Ia mengungkapkan, ada sebanyak 30 orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 385 juta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi korban yang membeli sepeda motor secara tunai, maka oleh pelaku mereka diberi perlakuan khusus.

Para korban diminta tidak membayar langsung ke dealer, tetapi pelaku mendatangi rumah korban untuk memproses pembayaran.


Padahal, saat korban melakukan pembayaran kepada pelaku, proses pemberkasan pembelian unit sepeda motor itu berisi surat penulasan palsu alias fiktif.

"Jadi, para customer-nya yang beli sepeda motor secara cash tidak boleh bayar ke dealer. Pepaku datang ke rumah korban. Setelah uang dibayar tunai, pelaku nyicil ke dealernya, itu tanpa pengetahuan si pembeli," ujar dia.

Pengakuan tersangka kepada polisi, pelaku sudah melakukan praktik manipulasi itu kepada 30 orang, yang berasal dari Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Hal itu dibuktikan dari adanya laporan polisi (LP) yang dibuat para korban di berbagai markas kepolisian, baik Surabaya dan Gresik.

Sedangkan, jumlah korban yang melapor di SPKT Polsek Wiyung, terdapat empat orang dengan nilai kerugian Rp 385 juta.

"Keseluruhan korban kurang lebih 30 orang. Laporan tersebar di banyak polsek, seperti Polsek Tenggilis, Lakarsantri, Gayungan, dan di Gresik juga ada," kata dia.

Bekerja sejak 2016

Ia menambahkan, tersangka bekerja sebagai dealer sepeda motor sejak 2016 lalu dengan status pegawai kontrak.

Adapun kejahatan yang dilakukannya baru dilakukan pada 2020 lalu hingga akhirnya tertangkap.

Pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan uang korban disebut karena alasan ekonomi, yakni untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya itu, pelaku bakal dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/165302678/sales-dealer-sepeda-motor-di-surabaya-gelapkan-uang-klien-rp-385-juta-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke