Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer Per Jam

Kompas.com - 11/11/2021, 15:45 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.

Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Kecepatan tersebut, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan di Mapolres Jombang

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Latif pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, Latif mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orangtuanya.

Unggahan Insta Story tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan, tetapi unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh tersangka.

Dalam Insta Story yang sempat dihapus itu menunjukkan video tersangka tengah membawa mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.

Saat membuat Insta Story itu terlihat Joddy memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 kilometer per jam.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Instastory, Tubagus Joddy Sempat Telepon Orangtua Sebelum Mobil Vanessa Angel Kecelakaan

 

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Joddy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara dan pemeriksaan. 

Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Bus Surya Kencana Terbalik di Lombok Timur, Sopir Diduga Mengantuk

Regional
Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Cerita Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Cemas Ketika Turun Hujan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Kapal Ikan Berbendera Rusia Ditangkap di Laut Arafura, 30 ABK Diamankan

Regional
Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Pria di Bandung Ditemukan Tewas Menggantung di Pohon Jambu, Warga Heboh

Regional
Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Kronologi Bayi 1,5 Bulan Tewas Dianiaya Ayah Berusia Muda di Empat Lawang

Regional
Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Kronologi Menantu Aniaya Mertua di Banyuasin, Dendam Ditolak Rujuk Mantan Istri

Regional
Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Orang Tua Tak Tahu Putri Kecilnya Jadi Korban Cabul, Terungkap Saat Bertamu ke Rumah Saudara

Regional
DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

DPD Jateng Tegas Tolak Wacana Pelegalan Money Politic: Kami Bisa Raup 2 Juta Suara Tanpa Politik Uang

Regional
Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir di Mahakam Ulu Terus Berdatangan

Regional
Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Warga yang Sakit akibat Keracunan Makanan di Brebes Bertambah

Regional
Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Kisah Penjual Bubur asal Lombok Barat Naik Haji, Menabung selama Belasan Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Wanita di Bangka Barat Tewas Ditusuk Suami Usai Belanja Makanan

Regional
Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Tangani 29 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan Perangkat Desa Jelang Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com