Salin Artikel

Polisi Ungkap Kecepatan Mobil yang Dikendarai Tubagus Joddy Capai 130 Kilometer Per Jam

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, memacu kendaraannya pada kecepatan 130 kilometer per jam saat terjadi kecelakaan.

Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Kecepatan tersebut, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Latif Usman, diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan forensik kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Latif pada konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Selain berkendara dengan kecepatan di atas batas yang diperbolehkan, Latif mengatakan, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka mengoperasikan ponsel untuk bermain medsos dan menghubungi orangtuanya.

Unggahan Insta Story tersangka sempat viral karena diunggah beberapa waktu sebelum terjadi kecelakaan, tetapi unggahan tersebut akhirnya dihapus oleh tersangka.

Dalam Insta Story yang sempat dihapus itu menunjukkan video tersangka tengah membawa mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya di Kilometer 555 mengarah ke Surabaya.

Saat membuat Insta Story itu terlihat Joddy memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga di atas 100 kilometer per jam.

Berselang beberapa ratus kilometer perjalanan, kecelakaan pun terjadi di Kilometer 672.

Joddy diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan dua kali gelar perkara dan pemeriksaan. 

Joddy dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/11/154514078/polisi-ungkap-kecepatan-mobil-yang-dikendarai-tubagus-joddy-capai-130

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke