BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan bahwa ada tren kenaikan kasus Covid-19 di lima daerah.
Kelima daerah itu yakni, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kabupaten Sumedang.
Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan rapat virtual bersama Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (10/11/2021) sore.
Baca juga: Luhut Sebut Varian Delta Plus 15 Persen Lebih Ganas daripada Varian Delta
"Ada lima kota kabupaten yang tren (kasus Covid-19) naik. Walaupun naiknya tidak mengkhawatirkan, masih dalam batas. Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi, itu akan kita cermati," ujar Ridwan Kamil saat ditemui pada Rabu malam.
Salah satu penambahan berasal dari kasus Covid-19 di sekolah.
Meski tak banyak, Emil menyatakan tidak ingin kecolongan dan segera melakukan upaya antisipatif.
"Ditemukan kasus di sekolah, tidak banyak sih. Tapi kalau pakai ukuran positivity rate yang 5 persen, ada satu, dua, sekolah yang di atas 5 persen. Jadi harus dicermati," tutur pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Baca juga: Peresmian Monumen Covid-19 Batal, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
Mengenai pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Bandung, Emil mengingatkan agar semua pihak bisa menahan diri, karena pandemi belum berakhir.
"Media harus jadi suara masyarakat. Kita kan enggak bisa, kita belum normal. Jangan mampang meumpeung (memanfaatkan situasi), harus tetap taat aturan," kata dia.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
Pelanggaran itu terjadi di restoran, kafe, hingga tempat wisata di Bali dan Bandung.
“Minggu lalu kami menurunkan tim untuk melihat pelaksanaan protokol kesehatan di tujuan wisata, yakni Bali dan Bandung,” kata Luhut dalam konferensi pers.
Baca juga: Strategi Ridwan Kamil untuk Mengatasi Kebosanan Selama Karantina
Selain Bali, menurut Luhut, beberapa bar dan klub malam di Kota Bandung masih beroperasi di luar ketentuan, seperti melebihi batas ketentuan jam operasional dan batas kapasitas maksimum, serta mengabaikan ketentuan pengisian aplikasi PeduliLindungi.
“Mereka juga melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas, di antaranya mematikan lampu depan, memisahkan tempat parkir mobil dari lokasi, hingga tidak memperbolehkan pengunjung untuk mengambil gambar,” kata Luhut.
Baca juga: Profil Ridwan Kamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.