Sebelumnya diberitakan, sebanyak 70 duplikat buku nikah, 424 lembar kartu nikah, 122 blangko model NB, dan 182 buku nikah (14 isi, sisanya kosong) dicuri dari KUA Patuk.
Sementara di KUA Playen terdapat 200 lembar kartu nikah, 22 buah duplikat buku nikah, serta 67 pasang buku nikah dicuri.
Baca juga: Kemenag: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga Diperjualbelikan untuk Kawin Kontrak
Dari kasus itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni PH (42) warga Bojong Pondok terong, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada 2 September 2021, dan AA (41) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 4 September 2021.
Keduanya merupakan pelaku pencurian Kantor KUA Patuk dan Playen pada 5 Agustus 2021. Polisi masih memburu otak pelaku pencurian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.