Polisi, lanjut Laorens, kemudian melakukan penyelidikan sumber video yang beredar dan viral di media sosial.
Setelah memeriksa 11 saksi, polisi menangkap WA pada Minggu (8/11/2021) di Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Atas perbuatannya itu, WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Soal Hasil Digital Forensik Ponsel Sopir Vanessa Angel, Ini Kata Polisi
Selain perekem video, identitas dua orang pelajar yang merupakan pemeran juga sudah dikantongi oleh polisi.
Karena masih berstatus di bawah umur, penetapan tersangka pemeran di dalam video tersebut membutuhkan kajian dari berbagai pihak, yaitu Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
"Proses penyelidikan tentunya karena anak di bawa umur ada proses yang perlu ditindaklnjuti," tuturnya.
Baca juga: Pengakuan Pedagang Nanas, Lihat Gala Sky Merangkak dan Menangis, Berjarak 3 Meter dari Tubuh Vanessa
Sebelumnya, sebuah video mesum dua pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Gianyar, Bali, viral di media sosial.
Video berdurasi 13 detik tersebut menampilkan pelajar dengan menggunakan seragam sekolah di salah satu SMK di Tampaksiring Kabupaten Gianyar yang dilakukan di sebuah bangunan kosong di kawasan Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.