Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya

Kompas.com - 07/11/2021, 07:35 WIB
Ach Fawaidi,
Khairina

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang buron bernama Nana Juhariah (28) pada Sabtu (6/11/2021).

Perempuan yang masuk dalam DPO itu kemudian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan.

"Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Sabtu malam.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif 9 Orang Keroyok Mantan Preman hingga Tewas, 6 Ditangkap, 3 Buron

Luga menjelaskan, Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU.

Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

"Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," kata Luga.

Namun, saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah, kata Laga, tidak lagi berada di Bali.

Kemudian kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Ia kemudian diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di suatu apartemen di Kota Surabaya dan langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara," kata Luga.

Baca juga: 2 Tahun Buron, Suami yang Aniaya Istri dengan Parang Akhirnya Ditangkap

Luga memastikan, kondisi Terpidana Nana Juhariah dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, Nana Juhariah akan menjalani putusan pengadilan yakni penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 4 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang Atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

[POPULER REGIONAL] Gibran Tak Terima Satyalancana | Kisah Inspiratif Adi, Petani Hidroponik Asal Blora

Regional
Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com