KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan, terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Tersangka Tidak Melawan tapi Anggota Malah Menembaknya 5 Kali
Menurut dia, tim Intelijen Kejari Semarang sudah mengintai Setyo sebelum menangkapnya.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, Setyo sempat berupaya melarikan diri, tapi dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Baca juga: Kabur 7 Tahun, Buronan Kasus Korupsi Rp 1,3 M Proyek Tol Semarang-Solo Ditangkap, Ini Kronologinya
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.