Salin Artikel

Terpidana Kasus Pemalsuan Ditangkap Setelah 10 Buron, Sempat Coba Kabur Lagi

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan mengatakan, terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.

Perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," kata Emilwan, Jumat (29/10/2021), seperti dilansir Antara.

Menurut dia, tim Intelijen Kejari Semarang sudah mengintai Setyo sebelum menangkapnya.

Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, Setyo sempat berupaya melarikan diri, tapi dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/113518678/terpidana-kasus-pemalsuan-ditangkap-setelah-10-buron-sempat-coba-kabur-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke