Salin Artikel

Buron 6 Tahun Kasus Narkoba dan Pencucian Uang, Nana Juhariah Ditangkap di Surabaya

BALI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang buron bernama Nana Juhariah (28) pada Sabtu (6/11/2021).

Perempuan yang masuk dalam DPO itu kemudian langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan.

"Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangannya, Sabtu malam.

Luga menjelaskan, Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU.

Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Luga, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.

"Adapun Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," kata Luga.

Namun, saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah, kata Laga, tidak lagi berada di Bali.

Kemudian kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Ia kemudian diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) di suatu apartemen di Kota Surabaya dan langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara," kata Luga.

Luga memastikan, kondisi Terpidana Nana Juhariah dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Pihaknya juga sudah melakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya, Nana Juhariah akan menjalani putusan pengadilan yakni penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 4 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/073554978/buron-6-tahun-kasus-narkoba-dan-pencucian-uang-nana-juhariah-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke