Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Grobogan Tahan Eks Sekretaris UPK PNPM MP atas Dugaan Korupsi

Kompas.com - 05/11/2021, 20:30 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah, menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) berinisial GT (33).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi menyampaikan, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, itu diketahui menyelewengkan dana eks PNPM MP pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Saat itu, GT menjabat sebagai Sekretaris UPK PNPM MP Kecamatan Tawangharjo yang mengelola operasional kegiatan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk penahanan tersangka G kita titipkan di tahanan Mapolres Grobogan," jelas Iwan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS Salah Satu SMA Favorit

Dijelaskan Iwan, GT tercatat melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu dari tahun 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/PNPM-MP) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana simpan pinjam untuk kalangan perempuan.

Tersangka selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam dana.

Ada sebanyak 34 kelompok dari beberapa desa di Kecamatan Tawangharjo yang menerima dana simpan pinjam itu.

Namun, setoran di tahun 2017, 2018 dan 2019 dari kelompok yang telah diterima oleh tersangka tidak disetorkan lagi kepada bendahara UPK. Total uang mencapai Rp 633.724.500.

"Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan terdapat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi oleh tersangka sebanyak Rp 633 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Iwan.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan

Menurut Iwan, sebelum tahap penyidikan sempat ada negosiasi antara tersangka dengan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo hingga telah dikembalikan dana sebesar Rp 302.110.500.

"Kemudian pada tahap penyidikan, tersangka kembali menitipkan Rp 331.614.000. Ini sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud," kata Iwan.

Terkait kasus ini, tersangka disangkakan dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com