Jules menyampaikan, polisi telah memperoleh keterangan awal dari dua orang warga Saibuah.
Kejadian itu disebut bermula dari pesta minuman keras.
"Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus bersama-sama di rumah seorang warga yang tak jauh dari TKP. Kemudian korban YR dan tersangka A terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian," ungkapnya.
A kemudian menuju mobil milik MW. Dari mobil itu, A mengambil senjata laras panjang yang diduga kepunyaan MW.
Baca juga: Anggota TNI Jadi Saksi Kunci Kasus Penembakan Komandan BAIS di Aceh
Mengetahui MW mengambil senjata, YR langsung lari meminta perlindungan kepada MW, yang merupakan bos dari A.
"Saat itulah tersangka A menembak korban YR, sehingga membuat korban meninggal dunia," terang Jules.
Seusai A menembak YR, MW berupaya merebut senjata tersebut. Keduanya kemudian bercekcok.
"Tersangka A lalu menembak MW, yang juga mengakibatkan MW meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, diduga tersangka A melakukan bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri," bebernya.
Jules menjelaskan, pemilik senjata tersebut atas nama MW. Ia merupakan salah satu anggota Perbakin Sulut.
"Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan uji forensik terkait senjata tersebut," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.