Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Korban Usai Bawa Kabur Sepeda Motor, Pencuri Ditangkap Saat Terjebak Macet di Jalan

Kompas.com - 05/11/2021, 15:01 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Korban pencurian sepeda motor, SN (48), berhasil menangkap pelaku yang membawa kabur kendaraannya.

SN berhasil meringkus pelaku, PY (31), ketika pencuri tersebut terjebak kemacetan lalu lintas.

Pencurian ini terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, 23 Oktober 2021.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kebumen.

Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Korbannya Setelah Terjebak Macet

Namun, sewaktu parkir, warga Kecamatan Sruweng, Kebumen, itu lupa mencabut kunci sepeda motornya.

"Saat itu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil oleh tersangka," ujar Edi, Jumat (5/11/2021).

Begitu mengetahui kendaraannya dibawa kabur pelaku, SN segera mengejar maling tersebut.

Untuk mengejar pelaku, SN menggunakan sepeda motor milik warga di sekitar lokasi.

"Korban melakukan pengejaran, lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," ucapnya saat ungkap kasus.

Baca juga: Begal Bersenjata Api Muncul dari Semak-semak, lalu Rampas Motor Wartawan di Lampung

 

Terancam lima tahun penjara

Ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).

Pelaku yang merupakan warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kemudian diamankan oleh anggota Polres Kebumen.

"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Edi.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor di Bangkalan Ditembak Polisi

Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor. Rencananya, setelah sampai di Purwokerto, sepeda motor tersebut akan ia jual.

Edi menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com