Pelaku yang merupakan warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kemudian diamankan oleh anggota Polres Kebumen.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," jelas Edi.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Motor di Bangkalan Ditembak Polisi
Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor. Rencananya, setelah sampai di Purwokerto, sepeda motor tersebut akan ia jual.
Edi menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.