"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.
Baca juga: Gara-gara Dendam, Warga Klaten Tewas Diracun dengan Apotas
Tersangka Sarbini mengaku berbuat nekat karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh Sigit.
Sebelum dirinya dibunuh, ia berniat untuk mendahului membunuh Sigit dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.
"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.
Dia juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng. Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban pembunuhan istri Sigit.
"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.