Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban

Kompas.com - 03/11/2021, 12:21 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Sarbini (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Korban yang memiliki tiga orang anak itu tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh tersangka pada Senin (1/11/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa korban dengan racun ikan karena balas dendam.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Wanita di Klaten Tewas Minum Air Campur Apotas adalah Korban Salah Sasaran, Pelaku Incar Suami

Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).

Karena cemburu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.

Tersangka membeli apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp 15.000.

Tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekitar pukul 10.30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang.

Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas. Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.

Keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, Hani minum air mineral yang telah dicampuri racun ikan oleh tersangka.

Beberapa saat setelah minum air mineral yang dicampuri racun ikan tersebut, Hani langsung meninggal. Sedangkan Sigit suaminya mengalami kejang otot.

Eko mengatakan, sasaran dugaan pembunuhan adalah suami korban. Justru air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebut diminum oleh korban.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.

Baca juga: Gara-gara Dendam, Warga Klaten Tewas Diracun dengan Apotas

Tersangka Sarbini mengaku berbuat nekat karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh Sigit.

Sebelum dirinya dibunuh, ia berniat untuk mendahului membunuh Sigit dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.

"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.

Dia juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng. Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban pembunuhan istri Sigit.

"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com