Salin Artikel

Sarbini Campurkan Apotas ke Air Minum karena Cemburu Istrinya Dibonceng Suami Korban

KLATEN, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Sarbini (43) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Hani Dwi Susanti (31), warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah

Korban yang memiliki tiga orang anak itu tewas setelah minum air mineral dari dalam kulkas yang ternyata telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh tersangka pada Senin (1/11/2021).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa korban dengan racun ikan karena balas dendam.

"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).

Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).

Karena cemburu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.

Tersangka membeli apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir seharga Rp 15.000.

Tersangka kemudian menumbuk racun apotas di lantai dengan menggunakan bagian belakang sandal pada Minggu (31/10/2021) pukul 06.00 WIB.

Setelah racun apotas selesai ditumbuk halus, sekitar pukul 10.30 WIB tersangka masuk ke dalam rumah korban yang kondisinya sepi melalui pintu belakang.

Tersangka dengan leluasa masuk karena pintu belakang rumah korban tidak dikunci.

Tersangka kemudian mencampurkan racun ikan yang sudah ditumbuk halus ke dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter yang disimpan di dalam kulkas.

"Pelaku mencampurkan racun ikan ke dalam tiga botol air mineral yang ada di dalam kulkas. Kemudian pelaku menyiramkan racun itu ke dalam freezer tempat membuat es batu dalam kulkas. Serta menyiramkan dalam susu bubuk formula yang berada dalam kamar korban," ungkap Eko.

Keesokan harinya, Senin (1/11/2021) pukul 10.00 WIB, Hani minum air mineral yang telah dicampuri racun ikan oleh tersangka.

Beberapa saat setelah minum air mineral yang dicampuri racun ikan tersebut, Hani langsung meninggal. Sedangkan Sigit suaminya mengalami kejang otot.

Eko mengatakan, sasaran dugaan pembunuhan adalah suami korban. Justru air mineral yang telah dicampuri racun ikan tersebut diminum oleh korban.

"Pelaku kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Eko.

Tersangka Sarbini mengaku berbuat nekat karena sebelumnya sempat diancam akan dibunuh oleh Sigit.

Sebelum dirinya dibunuh, ia berniat untuk mendahului membunuh Sigit dengan cara meracuni air minum yang disimpan di dalam kulkas.

"Saya punya niat membunuh itu waktu Sigit mengancam saya. Terus saya beli apotas itu," kata Sarbini.

Dia juga mengatakan alasan lain ingin menghabisi nyawa Sigit karena istrinya sering dibonceng. Namun, dirinya menyesal setelah mengetahui yang menjadi korban pembunuhan istri Sigit.

"Pokoknya niat saya cuma membunuh Sigit. Karena saya cemburu istri saya dibonceng Sigit. Saya menyesal yang saya sasar tidak kena malah yang kena istrinya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/03/122103378/sarbini-campurkan-apotas-ke-air-minum-karena-cemburu-istrinya-dibonceng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke