Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Terapkan PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Kompas.com - 02/11/2021, 22:25 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga dua pekan ke depan.

Perpanjangan itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo No 067/3796 yang ditandatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 2 November 2021 dan berlaku hingga 15 November 2021.

Tidak banyak perubahan dalam SE terbaru. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.

Baca juga: PPKM Level I, Kota Magelang Tetap Atur Strategi Cegah Gelombang 3 Covid-19

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

"Tidak ada perubahan (SE)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau paling banyak 250 orang serta tidak mengadakan makan di tempat.

Dalam kegiatan itu wajib menerapkan prokes ketat dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Solo.

Baca juga: PPKM Level 2, PTM Jenjang PAUD di Banyumas Dibuka Secara Bertahap

Warga dilarang mengadakan resepsi pernikahan di rumah tinggal, pendopo, joglo kelurahan, kantor kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan.

Kemudian untuk akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri 10 orang termasuk pengantin dengan jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan prokes ketat.

Kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di tempat ibadah/tempat resepsi pernikahan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Solo dapat dihadiri maksimal 50 undangan.

"Bagi pengantin/orangtua/saksi/pendamping warga Solo wajib minimal vaksin dosis pertama. Penduduk luar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (mininal vaksin dosis pertama) dan negatif hasil uji swab PCR paling lama 3 x 24 dan swab antigen paling lama 1 x 24 jam," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com