SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 hingga dua pekan ke depan.
Perpanjangan itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo No 067/3796 yang ditandatangi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 2 November 2021 dan berlaku hingga 15 November 2021.
Tidak banyak perubahan dalam SE terbaru. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan.
Baca juga: PPKM Level I, Kota Magelang Tetap Atur Strategi Cegah Gelombang 3 Covid-19
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orangtua.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua/wali harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
"Tidak ada perubahan (SE)," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan atau paling banyak 250 orang serta tidak mengadakan makan di tempat.
Dalam kegiatan itu wajib menerapkan prokes ketat dan mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Solo.
Baca juga: PPKM Level 2, PTM Jenjang PAUD di Banyumas Dibuka Secara Bertahap
Warga dilarang mengadakan resepsi pernikahan di rumah tinggal, pendopo, joglo kelurahan, kantor kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga, dan gedung sejenis lainnya yang fungsinya tidak untuk melaksanakan hajatan/resepsi pernikahan.
Kemudian untuk akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dihadiri 10 orang termasuk pengantin dengan jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan prokes ketat.
Kegiatan akad nikah/pencatatan perkawinan/pemberkatan yang dilaksanakan di tempat ibadah/tempat resepsi pernikahan dengan persetujuan Satgas Covid-19 Solo dapat dihadiri maksimal 50 undangan.
"Bagi pengantin/orangtua/saksi/pendamping warga Solo wajib minimal vaksin dosis pertama. Penduduk luar kota wajib menunjukkan kartu vaksin (mininal vaksin dosis pertama) dan negatif hasil uji swab PCR paling lama 3 x 24 dan swab antigen paling lama 1 x 24 jam," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.