Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghubungi layanan 110 atau datang langsung ke kantor polisi jika menemukan dan mengalami aksi premanisme.
Sebelumnya, seorang pedagang di Medan, Sumatera Utara, berinisial BA, ditusuk preman saat sedang berjualan di Pasar Pringan, Senin (9/8/2021) lalu.
Usai kejadian itu, BA membuat laporan di Polsek Medan Baru.
Baca juga: Jadi Tersangka, 4 Senior yang Keroyok Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Terancam 5 Tahun Penjara
Kata BA, setelah membuat laporan, dirinya sudah delapan kali diperiksa oleh pihak kepolisian.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan, dirinya malah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya korban, ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, waktu itu saya membela diri, kalau enggak saya bisa mati," kata BA kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/10/2021).
Kata BA, ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.
"Tanggal 30 September 2021, saya dapat surat ditetapkan sebagai tersangka, padahal saya korban mencoba membela diri. Alasanya karena saya membela diri karena memukul pelaku, saya kan membela diri kalau enggak bela diri bisa mati saya," ujarnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.