KOMPAS.com - Empat mahasiswa yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berinisial ART (20) terancam lima tahun penjara.
Keempat pelaku yakni berinisial AW (20) warga Sekip, HM (20) warga Sako, AAM (21) warga Jalan Manunggal, Kecamatan Ilir Barat (IB) II dan MRDP (20) warga Kilometer 12, Kota Palembang. Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan Senin, (1/11/2021).
Baca juga: Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Orang Ditangkap dan Jadi Tersangka
Kata Tri, keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah inti dari pengeroyokan terhadap korban.
"Empat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Tri mengatakan, pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap ART lebih dari empat orang.
"Kami imbau untuk pelaku lain menyerahkan diri atau akan kita jemput," ujarnya.
Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Pelaku Diringkus Polisi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.