MEDAN, KOMPAS.com - Terhitung sejak 15 Oktober - 1 November 2021, dua kapolsek dan dua kapolres di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya.
Begitu juga dengan kepala unit reserse kriminal (Kanit Reskrim) dan penyidiknya.
Hal itu bermula dari Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu yang dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Dia diganti setelah seorang pedagang sayur di Pasar Gambir Tembung dianiaya preman.
Namun, pedagang tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
Dari hasil gelar perkara khusus, penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka terhadap korban akhirnya dihentikan.
Selain Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidiknya juga dicopot.
Kasus kedua adalah pencopotan jabatan Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru pada Selasa (26/10/2021).
Pencopotan ketiganya terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.