KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus dicopot dari jabatannya. Ia dicopot imbas menetapkan seorang pedagang berinisial BA, yang tikam di Pasar Pringgan, Medan, Sumutera Utara, jadi tersangka.
"Untuk evaluasi pelaksanaan tugas, Kanit Reskrimnya sudah saya tarik dia dan akan kita ganti," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra usai rapat bersama seluruh Kapolres, dan Kapolresta, dan Kapolrestabes, Senin (1/11/2021).
Panca pun menegaskan, menjadi seorang penyidik tidak mudah sehingga harus berhati-hati dan bekerja secara profesional.
"Jadi penyidik tidak mudah. Itu resiko yang harus dihadapi," ujarnya.
Baca juga: Saya Korban Ditetapkan sebagai Tersangka, padahal Membela Diri, Kalau Ngak Bisa Mati
Kasus yang terjadi di Pasar Pringan dan Pasar Gambir, kata Panca, berkaitan dengan uang keamanan yang sudah berlangsung sudah sangat lama.
Yang meminta uang kepada korban, lanjutnya, bukan orang biasa.
Agar kejadian serupa tidak terjadi, kata Panca, pihaknya akan menindak tegas preman yang meminta uang kepada masyarakat.
"Bagi orang-orang yang ingin cari keuntungan dengan melakukan upaya paksa, saya tak segan untuk menindak tegas kepada preman yang (meminta uang) kepada masyarakat kecil," tegasnya.
Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot Usai Jadikan Pedagang Korban Penikaman Preman Tersangka