Melalui sistem berbasis aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus pengaduan, khususnya bagi mereka yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol.
Polisi memastikan, data milik pelapor yang masuk melalui aplikasi dirahasiakan dan hanya digunakan untuk kepentingan penyelidikan.
“Semua laporan serta bukti, hanya kami gunakan untuk kepentingan penyelidikan,” terang AKBP Wiwit Ari.
Baca juga: Guru dan PNS Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal, LBH PGRI Buka Posko Aduan
Warga hanya diminta mengisi kolom formulir berupa identitas pelapor.
Selain itu juga ada kolom khusus yang disediakan untuk menguraikan kronologi kejadian.
Untuk memperkuat alat bukti laporan, tersedia kolom khusus untuk melampirkan bukti berupa foto dokumentasi juga foto tangkapan layar telepon genggam.
“Caranya mudah, download aplikasi Patuh, pelapor mengisi kolom yang sudah tersedia dan ada panduannya. Kemudian langsung diketahui oleh operator kami dan ditindaklanjuti,” ujar AKBP Wiwit Ari.
Baca juga: Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal agar Tak Terjerat
Sejak aplikasi layanan khusus ini diluncurkan, belum ada laporan terkait korban pinjol di Pacitan.
Diharapkan, tidak ada warga Pacitan yang menjadi korban pinjaman online.
Namun, apabila ada yang menjadi korban, mereka diimbau agar segera melapor melalui aplikasi maupun datang langsung ke Polres Pacitan.
“Bersyukur belum ada laporan masuk, dan semoga warga Pacitan tidak ada yang menjadi korban piNjol,”ujar AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.