PACITAN, KOMPAS.com - Polres Pacitan Jawa Timur, kini memiliki layanan aduan masyarakat kejahatan pinjaman online (Pinjol) berbasis aplikasi, Selasa (02/11/2021).
Dengan aplikasi bernama Patuh tersebut, diharapkan warga Pacitan yang menjadi korban pinjol bisa melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami menyediakan aplikasi layanan khusus bagi korban pinjol,” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono melalui pesan singkat, Selasa (02/11/2021).
Baca juga: Banyak yang Keluhkan Pinjol, Polda Kaltim Bentuk Satgas, Minta Masyarakat Melapor
Menurut Wiwit, maraknya berbagai layanan pinjaman online ilegal akhir-akhir ini, membuat masyarakat resah.
Di beberapa daerah, sejumlah warga yang terlilit pinjol bahkan putus asa akibat diteror penagih pinjol.
Guna membantu mempersempit ruang gerak layanan pinjaman online tersebut, Polres Pacitan membuat terobosan dengan penyediaan aplikasi khusus pengaduan korban pinjol.
Baca juga: 23 Aplikasi Pinjol yang Kantornya Digerebek Polda Jabar Sudah Ditutup, Segera Disidangkan
“Aplikasi sudah bisa diakses publik beberapa hari lalu yakni Sabtu (30/10/2021). Mereka (pinjol) memberi iming pinjaman sejumlah uang dengan syarat sangat mudah,” terang AKBP Wiwit Ari.
Baca juga: LBH PGRI Usul Dibentuk Densus Pinjol karena Penagihannya Menyebar Teror seperti Teroris