Akibat kasus ini, segala hak AD sebagai penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan dicabut. Pencabutan hak itu berlaku juga terhadap remisi yang seharusnya diterima AD.
"Terus kami cabut hak-haknya, kami cabut remisi dan lainnya," tutur dia.
Fikri memastikan tak ada keterlibatan napi Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya dalam kasus tersebut.
Dia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan petugas lapas yang terlibat.
Baca juga: Video Viral Pria Dikeroyok 6 Pemotor di Kuta Bali, Polisi Buru Pelaku
"Akan kami tindak tegas, kalau ada petugas kami yang terlibat, sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan berikan sanksi tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini," tutur dia.
Sebelumnya, AD mengakui telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.
AD melakukan penipuan itu bersama dua rekannya, JB dan SR.
AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu. Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.
Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.