Salin Artikel

Pejelasan Kalapas Kerobokan soal Kasus Napi Gunakan HP untuk Menipu Pakai Nama PS Store

BALI, KOMPAS.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali berinisial AD mengaku telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

Seluruh penipuan yang dilakukan oleh AD dikendalikan secara online dari dalam lapas dengan bantuan ponselnya.

AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.

Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan penipuan yang dilakukan oleh AD. Ia pun telah bekerja sama dengan Mapolres Jakarta Timur untuk mengusut kasus tersebut.

"Tanggal 22 (Oktober) sudah sempat kami bersama tim dari Polres Jakarta timur untuk menindaklanjuti itu (penipuan). Jadi kami bersinergi dan bekerja sama untuk mengungkap kasus itu," kata Fikri, saat dihubungi, Senin (1/11/2021).

Fikri mengatakan, saat dilakukan interogasi di Lapas Kelas II A Kerobokan, AD mengakui telah menjalankan praktik penipuan dengan ponsel dari dalam lapas.

Saat ditanya mengenai dari mana ponsel didapat AD, Fikri menyebut dari rekan narapidana lain yang sudah bebas.

Tidak dirinci bagaimana ponsel itu bisa berganti tangan, termasuk asal muasal ponsel bisa berada di dalam lapas.

"Kemarin kami tanya dari mana dia dapat, kata dia dari napi yang sudah bebas, setelah itu kami sita dan hp-nya sudah kami serahkan ke pihak Polres Jakarta timur untuk alat bukti dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Fikri menegaskan, selama ini petugas Lapas Kelas II A Kerobokan sudah rutin melakukan gladi dan pengecekan ke masing-masing sel.

Saat dilakukan pengecekan rutin, petugas Lapas, lanjut dia, tak menemukan ponsel yang di pegang oleh narapidana.

"Kami tanyakan dari mana, soalnya kalau dari kunjungan kan sudah tidak ada, kami tanya mendalam kepada yang bersangkutan, akhirnya dia mengaku memperoleh dari sesama meraka yang sudah bebas," tutur dia.


Akibat kasus ini, segala hak AD sebagai penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan dicabut. Pencabutan hak itu berlaku juga terhadap remisi yang seharusnya diterima AD.

"Terus kami cabut hak-haknya, kami cabut remisi dan lainnya," tutur dia.

Fikri memastikan tak ada keterlibatan napi Lapas Kelas II A Kerobokan lainnya dalam kasus tersebut.

Dia menegaskan akan memberikan sanksi jika ditemukan petugas lapas yang terlibat.

"Akan kami tindak tegas, kalau ada petugas kami yang terlibat, sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan berikan sanksi tegas, tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini," tutur dia.

Sebelumnya, AD mengakui telah melakukan penipuan mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

AD melakukan penipuan itu bersama dua rekannya, JB dan SR.

AD yang merupakan napi narkoba adalah otak di balik penipuan itu. Sementara itu, JB dan SR berperan sebagai penampung uang.

Para pelaku dikenai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/01/211553078/pejelasan-kalapas-kerobokan-soal-kasus-napi-gunakan-hp-untuk-menipu-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke