Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Senior Pemukul Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya: Teman Saya Lebih Dulu Dikeroyok

Kompas.com - 01/11/2021, 18:58 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) berinisial ART (20).

Mereka di antaranya AW (20), HM (20), MRDP (20), dan AAM (21), kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Salah satu tersangka, AAM mengaku, korban ART lebih dulu mengeroyok dua temannya yakni AW dan HM di kantin kampus.

Baca juga: Video Viral Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior

AW dan HM, menurut AAM, dikeroyok oleh rombongan ART karena permasalahan sepele.

Dimana korban dan pelaku saling tatap ketika berada di kantin.

Hal itu lalu membuat AW dan HM dikeroyok.

Baca juga: Viral, Video Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Dikeroyok Senior, 4 Pelaku Diringkus Polisi

"Teman saya dikeroyok lebih dulu. AW dan HM dikeroyok empat orang. Mereka kabur dan melapor ke kami," kata AAM saat berada di Mapolrestabes Palembang, Senin (1/11/2021).

Mendapatkan kabar kedua rekannya dikeroyok, AAM bersama tiga pelaku lain langsung mendatangi korban yang sedang berada di koridor Fakultas Elektro Polsri.

"Tidak tahu siapa duluan yang memukul lebih dulu tiba-tiba langsung saja (dikeroyok)," ujarnya.

AAM sendiri mengaku sudah lulus dan menjadi alumni di kampus tersebut.

"Ke kampus karena ada perlombaan jadi awalnya cuma berkunjung," ungkapnya.

Berawal video pengeroyokon viral 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap mahasiswa Polsri berinisial ART. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, mereka sebelumnya melakukan penyelidikan setelah video aksi pengeroyokan terhadap ART viral di media sosial.

Dari penyelidikan dan koordinasi pihak kampus, mereka yang terekam dari video tersebut langsung ditangkap saat berada di kediamannya masing-masing.

“Empat orang yang ditangkap ini adalah inti dari pengeroyokan tersebut, kita masih akan dalami peran mereka masing-masing,” kata Tri, kepada wartawan, Senin.

Para pelaku kini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara lima tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Alotnya Rekapitulasi Suara di Papua, Diwarnai Unjuk Rasa Massa

Regional
Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Mantan Kades di Lebak dan Suami Didakwa Pungli Sertifikat Tambak

Regional
Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Cerita Sugiono, Rela Terjang Banjir Pakai Sepeda demi Dapatkan Stok Elpiji untuk Tetangganya

Regional
Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Harga Tiket Kelas Eksekutif Plus Bus Eka Rute Surabaya-Bandung Saat Mudik Lebaran 2024

Regional
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru di Bengkulu untuk Lebaran 2024

Regional
Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Lahan di Kampung Timur Nunukan Nyaris Terbakar, Diduga Bocah Main Masak-masakan

Regional
Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Bukan Bisikan Gaib, Ibu di Lubuklinggau Buang Bayinya ke Sumur karena Takut Tak Bisa Belikan Susu

Regional
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Caleg Gerindra Laporkan Bawaslu Sumbawa Barat dan NTB ke Bawaslu RI

Regional
Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Pemkot Padang Buka 5.391 Formasi ASN, Simak Rinciannya

Regional
7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

7 Muncikari Terjaring Operasi Pekat Rinjani Polresta Mataram, Korban Ada Anak di Bawah Umur

Regional
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi, Ketahuan Bawa Sabu Saat Alami Kecelakaan

Regional
Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Dinas Pendidikan Purworejo Anggarkan Pembelian Gamelan Senilai Rp 2,5 Miliar, Ini Penjelasannya...

Regional
Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Banjir Tenggelamkan Alun-alun Demak, Terparah sejak 32 Tahun Terakhir

Regional
Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Ratu Wulla Caleg DPR RI Mengundurkan Diri, Nasdem NTT Sebut Tak Tahu Alasannnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com