SOLO, KOMPAS.com - Polisi segera menetapkan tersangka terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Menwa Pra Gladi Patria XXXVI Resimen Mahasiswa (Menwa).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan setelah polisi meminta keterangan dari ahli.
Ahli yang dimaksudkan adalah tim kedokteran forensik yang mengotopsi jenazah Gilang.
"Mungkin nantinya akan digelar untuk penetapan tersangka. Setelah kami lihat ada hal-hal yang perlu kita tambahi terkait pemenuhan alat bukti yaitu 184 KUHAP yang saat ini sudah ada namun perlu pendalaman," kata Djuhandhani usai melakukan asistensi di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021).
"Kalau kita ketahui kemarin disampaikan sudah ada visum, tapi kita perlu pendalaman. Pendalamannya apa tentu saja kita perlu pemeriksaan ahli berkaitan dengan penyebab kematian," sambungnya.
Menurut dia, perlu ada pembuktian terkait dengan meninggalnya korban setelah ditemukan ada dugaan tindak pidana.
Pembuktian tersebut dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan saksi ahli dari tim kedokteran forensik.
"Itu harus dibuktikan secara yuridis, yaitu dengan alat bukti visum. Visumnya sudah ada. Yang bisa membaca visum itu kan ahli," kata dia.
Baca juga: Kasus Mahasiswa UNS Meninggal Saat Diklatsar Menwa, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli
"Setelah itu, tentu saja sesuai dengan Perkap kita segera melaksanakan gelar perkara. Kira-kira yang berkaitan dengan pelaku, dan lain sebagainya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara," sambung dia.