KOMPAS.com - AF, D, dan M, tiga pelaku penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid (53), ditangkap di Pidie, Aceh, Minggu (31/10/2021).
Adapun motif ketiga pelaku menembak Abdul hingga tewas adalah untuk mengambil uang puluhan juta milik korban.
Baca juga: Detik-detik Komandan BAIS TNI Tewas Ditembak, Salah Satu Pelaku Kenal Korban dan Rancang Pembunuhan
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, AF yang menjadi eksekutor, menembak korban dengan senjata SS1-V2.
Baca juga: Komandan BAIS TNI Pidie Tewas Ditembak, Keluarga: Kami Tahu Setelah Dipastikan Rekannya
Kepada polisi, AF mengaku senjata itu merupakan sisa senjata dari konflik yang pernah terjadi di Aceh.
"Ini senjata sisa konflik dahulu, dia simpan, Kemudian pada saat itu, digunakan untuk melakukan perampokan. Termasuk dengan amunisi. Amunisi 11, tapi karena sudah usang, ada beberapa yang sudah ditembakan (tidak berfungsi)," ujar Winardy, dikutip dari Kompas TV, Minggu.
Baca juga: Komandan Tim Badan Intelijen Strategis TNI Tewas Ditembak di Pidie, Aceh
Winardy mengatakan, ketiga pelaku belum pernah melakukan kejahatan.
Adapun motif penembakan murni untuk menguasai uang milik korban.
"Tersangka D dan AF diajak M. Mereka belum pernah melakukan kejahatan dan tindak pidana perampokan. M ini yang berinisiasi mengambil uang korban," ujar Winardy.
Sebelumya diberitakan, Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid (53), tewas ditembak di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).
Penembakan dilakukan oleh AF, D, dan M yang berhasil ditangkap pada Minggu pagi.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan bermotif perampokan itu diotaki oleh M.
M yang mengetahui korban biasanya membawa uang di mobilnya, kemudian mengajak AF dan D untuk merampok korban.
Setelah bersepakat, M mengajak korban bertemu di TKP.
M kemudian masuk ke dalam mobil. Sebelumnya, M menyampaikan kepada pelaku AF agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.
AF yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.
M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.