Pelaku diamankan pihak keluarga
Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak keluarga di sebuah terminal di Langkat.
"Iya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu gunting, satu jilbab, dan sepasang sendal dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Seorang Suami di Langkat Aniaya Istri dengan Gunting
Kata Siswanto, saat ini pihaknya masih mendalami motif dari MS tega menganiaya istrinya sendiri.
"Motifnya masih didalami. Memang keduanya cekcok. Apakah karena cemburu atau apa, belum lah itu. Masih didalami dulu," ungkapnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, 14 Warga yang Aniaya Pencuri hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis
Saat ini, sambung Siswanto, pelaku sudah ditahan.
"Sekarang pelaku masih diperiksa dan ditahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.