Salin Artikel

Kronologi Seorang Suami Aniaya Istri dengan Gunting, Pelaku Sudah Diamankan

KOMPAS.com - Seorang suami di Langkat, Sumatera Utara, berinisial MS (41), tega menganiaya istrinya YS, dengan mengunakan gunting.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah.

Peristiwa itu terjadi di ruangan laboratorium rumah sakit di Jalan KH. Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumut, Jumat (29/10/2021) malam.

Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, penganiayaan itu berawal dari pasangan suami tersebut cekcok.

Pelaku yang emosi lantas mengambil gunting yang ada di atas meja lalu mengarahkannya ke wajah korban.

Setelah menusuk istriya, korban kemudian melarikan diri.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polres Binjai.


Pelaku diamankan pihak keluarga

Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan.

Kemudian, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihak keluarga di sebuah terminal di Langkat.

"Iya, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor, satu gunting, satu jilbab, dan sepasang sendal dibawa guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Minggu (31/10/2021).

Kata Siswanto, saat ini pihaknya masih mendalami motif dari MS tega menganiaya istrinya sendiri.

"Motifnya masih didalami. Memang keduanya cekcok. Apakah karena cemburu atau apa, belum lah itu. Masih didalami dulu," ungkapnya.

Saat ini, sambung Siswanto, pelaku sudah ditahan.

"Sekarang pelaku masih diperiksa dan ditahan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/31/134520078/kronologi-seorang-suami-aniaya-istri-dengan-gunting-pelaku-sudah-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke