Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/10/2021, 07:24 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak, Samad, divonis 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Hosiana Mariana Sidabalok menilai, terdakwa Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hosiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (28/10/2021) malam.

Baca juga: Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Dituntut 7 Tahun Penjara

Samad juga diberi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 680 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Samad.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan," ujar Hosiana.

Baca juga: Saksi Ungkap Cara Eks Kepala UPT Samsat Malimping Korupsi Pengadaan Lahan di Lebak

Kemudian, terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara, dan memperlambat pembangunan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir.

Adapun kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping terjadi pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.

Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NTT- 50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

NTT- 50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com