Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Suasana sidang vonis terhadap mantan Kepala UPTD Samsat Malingping, Samad. Terdakwa divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/10/2021).
(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+