www.kompas.com
Suasana sidang vonis terhadap mantan Kepala UPTD Samsat Malingping, Samad. Terdakwa divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/10/2021).(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+