SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping, Lebak, Banten, Samad, dituntut 7 tahun penjara.
Menurut jaksa, Samad terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Pasal 12 huruf i dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 7 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa M Yusuf saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten
Jaksa juga menuntut supaya terdakwa Samad diberi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 680 juta.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama persidangan, menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Yusuf.
Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarga.
Adapun kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping terjadi pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.
Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.