Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Kompas.com - 23/04/2021, 10:17 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak.

Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar.

Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.

Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi

"Kemarin, pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka Smd yang tidak lain Kepala UPT Samsat Malimping dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Samsat Malimping," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

Menurut Asep, dalam kasus ini tersangka Smd diduga sudah lebih dahulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Baca juga: Curhat Istri Penganiaya Perawat: Hanya Dikasih Tisu Toilet untuk Tekan Darah Anak Saat Infus Dicabut

Smd yang juga menjabat sebagai sekertaris tim pengadaan lahan gedung itu mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malimping.

"Yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau akan dibangun UPT Samasat Malimping," kata Asep.

Smd kemudian membeli lahan dari warga dengan harga Rp100.000 per meter.

Kemudian, oleh Smd, tanah itu dijual ke negara dengan nilai lebih besar, yakni Rp500.000 per meter.

Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

"Ini corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan, yang bersangkutan tidak membalikkan nama, seolah olah nama lain," kata dia.

Smd disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com