SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak.
Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar.
Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.
Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi
"Kemarin, pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka Smd yang tidak lain Kepala UPT Samsat Malimping dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Samsat Malimping," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).
Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.
Menurut Asep, dalam kasus ini tersangka Smd diduga sudah lebih dahulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.
Baca juga: Curhat Istri Penganiaya Perawat: Hanya Dikasih Tisu Toilet untuk Tekan Darah Anak Saat Infus Dicabut
Smd yang juga menjabat sebagai sekertaris tim pengadaan lahan gedung itu mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malimping.
"Yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau akan dibangun UPT Samasat Malimping," kata Asep.
Smd kemudian membeli lahan dari warga dengan harga Rp100.000 per meter.
Kemudian, oleh Smd, tanah itu dijual ke negara dengan nilai lebih besar, yakni Rp500.000 per meter.
Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa
"Ini corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan, yang bersangkutan tidak membalikkan nama, seolah olah nama lain," kata dia.
Smd disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.