Salin Artikel

Mantan Kepala UPTD Samsat Malingping Divonis 6,5 Tahun Penjara

Majelis hakim yang dipimpin Hosiana Mariana Sidabalok menilai, terdakwa Samad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 Huruf i jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samad selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hosiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Kamis (28/10/2021) malam.

Samad juga diberi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 680 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Samad.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit selama dalam persidangan," ujar Hosiana.

Kemudian, terdakwa juga telah menikmati hasil tindak pidana korupsi, belum mengembalikan kerugian keuangan negara, dan memperlambat pembangunan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Samad masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir.

Adapun kasus pengadaan lahan gedung baru Samsat Malingping terjadi pada 2019, saat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk membeli lahan seluas 1 hektar.

Namun, realisasi pengadaan lahan hanya sekitar 6.510 meter persegi, dengan biaya sebesar Rp 3,2 miliar.


Dalam proses pengadaan lahan, terjadi kecurangan yang dilakukan oleh terdakwa, yang juga sekaligus sebagai sekretaris tim persiapan dan tim pelaksanaan pengadaan tanah.

Terdakwa mengetahui hasil feasibility study (FS) tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Samsat Malingping.

Kemudian, tersangka membeli lahan seluas 1.700 meter persegi di lokasi tersebut, dengan harga Rp 100.000 per meter dari seorang warga bernama Cicih.

Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB) dibuat bukan atas nama terdakwa.

Selanjutnya, pada November 2019, tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp 500.000 per meter.

Dengan demikian, terdakwa mendapatkan keuntungan dari pembelian lahan yang dilakukan pemerintah untuk Kantor Samsat Malingping.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/072408078/mantan-kepala-uptd-samsat-malingping-divonis-65-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke