Aldy mengungkapkan, praktik aborsi ilegal yang berjalan selama sepuluh tahun ini terbongkar usai adanya laporan dari seorang perempuan.
"Sudah cukup lama operasinya. Kebetulan kita mendapatkan laporan adanya seorang wanita berusia sekitar 30 tahun yang datang untuk aborsi janinnya. Dari wanita tersebut, kita bisa ungkap praktek aborsi yang dilakukannya selama ini," tuturnya.
Baca juga: Mahasiswi dan Kader Posyandu yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Dijerat Pasal Berlapis
Dari tempat praktik SP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel yang diduga sebagai alat transaksi dan komunikasi dengan calon pasien, dan obat-obatan penggugur kandungan yang diduga kuat menjadi sarana SP melakukan aborsi ilegal.
‘’Polisi menyangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau Pasal 299 ayat (1) KUHPidana," jelas Aldy.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.