Salin Artikel

Pensiunan Mantri Buka Praktik Aborsi Ilegal di Tarakan, Pasiennya Rata-rata Punya Hubungan Gelap

KOMPAS.com - SP (66). seorang pensiunan mantri di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, ditangkap polisi lantaran diduga membuka praktik aborsi ilegal.

Kepada polisi, SP mengaku bahwa rata-rata pasiennya merupakan wanita dewasa yang mempunyai hubungan gelap atau status perkawinan tak jelas.

Menurut SP, banyak pasien yang mendatanginya untuk melakukan aborsi.

Namun, berdasar yang diingatnya, ia telah melakukan aborsi terhadap sembilan orang.

‘’Pengakuannya tidak ada pasiennya yang remaja usia anak sekolah ataupun mahasiswi. Semua wanita dewasa yang berusia matang,’’ ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tarakan Iptu Muhammad Aldy, Rabu (27/10/2021).

Praktik aborsi ilegal itu dijalankan di rumah SP, yakni di Jalan pulau Bangka RT 14, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan.

Dalam sekali praktik, SP mematok tarif mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta, tergantung usia kehamilan dan obat-obatan yang digunakan.

Buka praktik aborsi ilegal sejak 2011

Aldy menerangkan, praktik aborsi ilegal ini diduga dilakukan SP sejak ia pensiun sebagai mantri pada 2011.

Selama ini, praktik aborsi ilegal tersebut diketahui dari mulut ke mulut, bahkan tak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.

Kata Aldy, masyarakat setempat dan keluarga SP tidak mengetahui bahwa mantan mantri itu membuka praktik aborsi ilegal.

"SP ini mantan mantri. Jadi semua menyangka yang datang itu untuk berobat biasa. Keluarganya juga tidak tahu SP membuka praktik aborsi,” ucapnya.

"Sudah cukup lama operasinya. Kebetulan kita mendapatkan laporan adanya seorang wanita berusia sekitar 30 tahun yang datang untuk aborsi janinnya. Dari wanita tersebut, kita bisa ungkap praktek aborsi yang dilakukannya selama ini," tuturnya.

Dari tempat praktik SP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel yang diduga sebagai alat transaksi dan komunikasi dengan calon pasien, dan obat-obatan penggugur kandungan yang diduga kuat menjadi sarana SP melakukan aborsi ilegal.

‘’Polisi menyangkakan Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau Pasal 299 ayat (1) KUHPidana," jelas Aldy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nunukan, Ahmad Dzulviqor | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/28/065137278/pensiunan-mantri-buka-praktik-aborsi-ilegal-di-tarakan-pasiennya-rata-rata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke